Jumat, 19 November 2010

PRAMUKA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004 sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran Kwartir;

Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004;
3. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 091 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemdikanas;

Memperhatikan : 1. Sistem Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;
2. Saran Pokja, Dewan Pelatih dan Staf Lemdikanas;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan Panduan Kursus Pembina Profesional, terdiri dari :
1. Panduan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar, tercantum dalam Lampiran I.
2. Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional tercantum dalam Lampiran II.

Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Januari 2002

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

TTD


H.A. Rivai Harahap



Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098

























KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
(KPPD)


I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Kehadiran para Pembina Pramuka, Pembina Gudep, Pembina satuan dan Pembina Saka, Andalan secara sukarela dalam organisasi Gerakan Kepramukaan merupakan salah satu penyebab utama eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan di dunia yang memasuki usia ke-100 tahun dan mendapat dukungan masyarakat dunia.
2. Kemajuan teknologi dan komunikasi canggih yang berdampak menjagad, baik positif maupun negatif terhadap masyarakat lokal, nasional, regional dan internasional, khususnya generasi muda, merupakan tantangan yang dapat mengancam eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan Nasional, regional dan internasional.
3. Keterbatasan jumlah, kemampuan dan sumberdaya para sukarelawan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan hadirnya mitra kerja di semua jajaran kwartir yang membatnu secara terus menerus dan bekerja penuh memberikan pikiran, tenaga dan kemampuan bagi pengabdian para sukarelawan dalam mempertahankan eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan.
4. Pada tahun 1970-an World Scout Committee memutuskan hadirnya Pembina Profesional di World Scout Bureau di Genewa, dan mendorong organisasi nasional untuk memperkerjakan Pembina Profesional di kwartir-kwartir. Pembina Profesional adalah seorang pembina yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di kwartir organisasi Gerakan Kepramukaan membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Kepramukaan. Untuk itu Pembina Profesional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
5. Pembina Profesional dalam jajaran kwartir yang efektif dapat direkrut dan diseleksi dari karyawan/staf kwartir atau anggota dewasa lainnya yang potensial dan disiapkan sebagai calon Pembina Profesional melalui Pelatihan Pembina Profesional Tingkat Dasar.
6. Sejalan dengan hasil Munas Gerakan Pramuka 1998, dengan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004, Panca Karsa Utama yang isinya antara lain perlu khusus di kwartir-kwartir. Lemdikanas sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional tersebut perlu mengadakan Kursus/Pelatihan Pembina Pramuka Profesional Tingkat Dasar.


II. KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
1. Tujuan
Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan anggota dewasa, staf kwartir yang potensial, sebagai calon Pembina Profesional di jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
2. Sasaran
Setelah mengikuti Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD) peserta mampu :
a. Menjelaskan dan menerapkan AD/ART Gerakan Pramuka, atas dasar penghayatan yang kritis, dalam melaksanakan tugas pekerjaan di kwartir.
b. Menjelaskan fungsi, peran, tugas dan tanggungjawab Pembina Profesional.
c. Melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara profesional yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
d. Melakukan hubungan profesional dengan Andalan, Majelis Pembimbing yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
e. Memiliki pengertian mendasar dan menerapkan manajemen kwartir dalam Gerakan Pramuka.
f. Memiliki pengertian mendasar administrasi perkantoran sebagai alat Sistem Informasi Manajemen kwartir.
g. Menyusun usulan proyek.
h. Menyusun pelaporan manajemen.
i. Menerapkan sikap, tindaklaku keterampilan manajerial yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka dan kultur Gerakan Pramuka.
j. Bekerja sebagai “Team”
k. Menjelaskan pengertian dasar Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik).
l. Menjelaskan pengertian dasar Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
m. Membina dan mengembangkan ketahanan moral/mental/spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial sehingga dirinya menjadi :
1) Mandiri
2) Peduli
3) Bertanggungjawab, dan
4) Memegang teguh janji (komitmen)
3. Kurikulum
a. Pengantar 6 sesi
1) Pembukaan 1 sesi
2) Orientasi 1 sesi
3) Pre test 2 sesi
4) Dinamika kelompok 2 sesi
b. Inti
Modul 1 : Kepramukaan
1) Penghayatan AD/ART Gerakan Pramuka 4 sesi
2) Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan 2 sesi
3) Kode Kehormatan Pramuka 2 sesi
4) Kepramukaan sebagai pengabdian 2 sesi
5) Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik) 2 sesi
6) Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) 2 sesi
Modal 2 : Organisasi
1) Organisasi Gerakan Pramuka 2 sesi
2) Musyawarah dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
3) Kepengurusan Kwartir 2 sesi
4) Fungsi, Peran, Tugas dan Tangggungjawab Kwartir 2 sesi
5) Majelis Pembimbing dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
Modul 3 : Manajemen
1) Dasar-dasar Manajemen 2 sesi
2) Manajemen Kwartir 3 sesi
3) Kultur Manajemen Kwartir 2 sesi
4) Manajemen Perubahan 2 sesi
5) Sistem Informasi Manajemen dan
Administrasi Perkantoran Kwartir 3 sesi
6) Manajemen Konflik 2 sesi
7) Manajemen Sumber Daya Kwartir 2 sesi
8) Renstra & Progia 4 sesi
9) Kepemimpinan 2 sesi
10) Komunikasi 2 sesi
11) Kehumasan 2 sesi
12) Hubungan (relations) 2 sesi
Modul 4 : Pembina Profesional
1) Apa, Siapa, Mengapa, Tujuan, Sasaran Kehadiran
Pembina Profesional dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
2) Fungsi, Peran, Tugas dan Tanggungjawab
Pembina Profesional 2 sesi
3) Pendidikan Pembina Profesional 2 sesi
4) Pengangkatan, Penempatan Pembina Profesional 2 sesi
Modul 5 : Outdoor/Kegiatan Alam Terbuka
1) Team Building 2 sesi
2) Kerjasama Team 2 sesi
3) Pengembangan Manajerial 4 sesi
c. Pelengkap 8 sesi
Modul 6 :
1) Satuan Karya Pramuka 1 sesi
2) Post Test 2 sesi
3) Rencana Tindaklanjut 2 sesi
4) Forum Terbuka 2 sesi
5) Penutup 1 sesi
Jumlah 82 sesi
Catatan : Perhatikan Pola Umum KPPD.
4. Metode
Metode yang digunakan dalam KPPD adalah metode pendidikan anggota dewasa dengan menggunakan pendekatan andragogi antara lain :
a. Dinamika Kelompok
b. Diskusi
c. Proyek Kelompok
d. Lokakarya
e. Curah Gagasan
f. Outdoor.
5. Waktu
a. KPPD dilaksanakan selama 7 hari, terbagi atas 4 hari dalam ruangan dan 3 hari di pekemahan.
b. KPPD dapat dilaksanakan secara bertahap atau terus menerus.
6. Tempat
Lemdikada atau tempat lain yang memenuhi syarat untuk proses pendidikan anggota dewasa.
7. Peserta
a. Jumlah peserta KPPD maksimum 40 orang.
b. Persyaratan peserta :
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka, Staf Kwartir.
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Berkelakuan baik.
5) Berpendidikan formal minimal SLTA.
6) Mendapat rekomendasi dari Kwartir.
7) Berusia maksimal 45 tahun.
8) Bersedia mengikuti KPPD secara penuh.
8. Tim Pelatih
a. Pelatih KPPD tergabung dalam Tim Pelatih yang dibentuk dan disahkan oleh Ka Lemdika.
b. Tim Pelatih disusun sebagai berikut :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin Kursus dijabat oleh Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL yang memiliki SHL, aktif melatih dan berlatar belakang akademis dengan suatu bidang keahlian.
2) Anggota Tim Pelatih adalah :
a) Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL atau KPD yang memiliki SHL, yang aktif melatih minimal 1 tahun dan memiliki keahlian dalam bidang yang sesuai dengan materi KPPD.
b) Apabila diperlukan dapat mengundang Pelatih Tamu yang mempunyai keahlian dalam bidang yang diperlukan KPPD.
9. Penyelenggara
Penyelenggara KPPD adalah Lemdika di semua jajaran Kwartir.
10. Pelaksana
Pelaksana KPPD adalah Tim Pelatih yang diangkat/ditugaskan oleh Ka Lemdika jajaran Kwartir bersangkutan.
11. Tanda Kelulusan
a. Peserta KPPD yang lulus diberi sertifikat KPPD.
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Lemdika yang ditandatangani Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD dan Kepala Lemdika.
12. Laporan Kursus
a. Laporan KPPD dibuat oleh Ka Lemdika disampaikan kepada Kwartir atasannya dan Lemdikanas.
b. Laporan ditulis dengan menggunakan formulir model 01/Lapdiklat.
c. Laporan ditandatangani oleh :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD
2) Kepala Lemdika/Wakil dan
3) Ketua Kwartir atau Wakil untuk jajaran Kwartir tingkat atasnya.

III. PENUTUP
Panduan ini dapat dikembangkan sesuai dengan kepentingan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat.


Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


TTD


H.A. Rivai Harahap



KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 05 TAHUN 2002
PANDUAN PERKEMAHAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR


I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Kegiatan di alam terbuka ini merupakan salah satu unsur Metode Kepramukaan, merupakan cara yang efektif dalam proses pembentukan watak dan kepribadian, pemantapan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional dansosial serta sikap dan ketrampilan manajerial anggota Gerakan Pramuka sebagai individu dansebagai anggota masyarakat. Karena itu kegiatan di alam terbuka dalam Kepramukaan perlu dan penting dilaksanakan.
2. Sedngkan berkemah merupakan salah satu bentuk kegiatan di alam terbuka sebagai penerapan Metode Kepramukaan yang mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk membina dan mendidik dirinya secara mandiri serta introspeksi, sehingga menyadari tentang diri pribadinya yang berkaitan dengan Prinsip Dasar dan Kode Kehormatan Pramuka.
3. Bekemah dengan berbagai acara kegiatannya harus dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PDMK) untuk mencapai tujuan pendidikan. Di samping itu berkemah dalam perkemahan Pramuka harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan peserta didik.
4. Para anggota dewasa Gerakan Pramuka bertanggungjawab atas efektif dan efisiennya berkemah sebagai alat pendidikan. Oleh karena itu anggota dewasa selain harus menghayati apa, mengapa, bagaimana, tujuan dan sasaran berkemah bagi Satuan Pramuka, juga wajib mengalami proses pendidikan dan perkemahan, sehingga mampu mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perkemahan yang dilaksanakan oleh Satuan-satuan Pramuka.
5. Perkemahan dalam Kursus Pembina Profesional merupakan bagian integral KPPD untuk memberikan pengalaman praktis yang mendasar tentang perkemahan.



II. PERKEMAHAN
1. Perkemahan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD)
Perkemahan KPPD merupakan kegiatan berkemah selama 3 (tiga) hari bagi para peserta KPPD yang telah mengikuti kegiatan sesi dalam kelas selama 4 (empat) hari dan merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat mengikuti (KPPD).
2. Tujuan perkemahan adalah untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis yang mendasar tentang berkemah sebagai acara kegiatan di alam terbuka dalam rangka menerapkan PDMK serta mengembangkan sikap dan ketrampilan manajerial para peserta KPPD.
3. Sasaran Perkemahan KPPD adalah :
a. Sebagai Pembina Profesional mampu :
1) Menerapkan kegiatan berkemah dalam Perkemahan Pramuka berlandaskan PDMK sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan peserta didik.
2) Memotivasi para Pembina Pramuka untuk melaksanakan Perkemahan Satuan Pramuka sesuai dengan PDMK.
3) Menjadikan kegiatan berkemah sebagai alat pendidikan yang efektif dan sesuai dengan kode etik Gerakan Pramuka.
b. Sebagai Pribadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka :
1) Mampu menerapkan keterampilan manajerial dan kepemimpinan yang efektif dalam melaksanakan pengelolaan Kwartir;
2) Memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis keterampilan kepramukaan dan manajerial.
3) Mampu menerapkan keterampilan dan komunikasi edukatif, baik dengan lingkungan maupun dengan luar lingkungan.
4. Manajemen Perkemahan adalah Tim Pelatih yang dipimpin oleh Ketua Tim Pelatih dan sekaligus Pembina Perkemahan (Camp Chief), Perkemahan untuk putera dan puteri terpisah, sehingga perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Perkemahan puteri.


5. Materi dalam perkemahan :
a. Pembentukan Tim (Team Building)
b. Kerjasama Tim)
c. Kegiatan Kepramukaan.
d. Pengembangan keterampilan manajerial dan kepemimpinan.
e. Materi KPPD yang belum disampaikan melalui sesi dalam kelas.
6. Perlengkapan berkemah dalam perkemahan :
a. Perlengkapan pribadi :
1) Perhatikan situasi dan kondisi perkemahan, seperti musim, lokasi, tujuan dan sasaran.
2) Semua perlengkapan pribadi supaya disusun dalam ransel yang praktis dan tidak menyusahkan perjalanan.
3) Obat-obatan yang diperlukan.
4) Alat-alat perorangan yang diperlukan untuk kegiatan keterampilan berkemah.
5) Barang-barang berharga tidak diperlukan.
b. Perlengkapan kelompok :
1) Sesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkemahan.
2) Tenda dan perlengkapannya.
3) Alat dan perlengkapan kemah disusun rapi dan praktis, agar mudah digunakan.
7. Proses dan Prosedur Perkemahan KPPD
a. Persiapan
1) Hari Pertama KPPD, ketika orientasi, peserta KPPD diberi informasi tentang Perkemahan KPPD yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari ke-5 KPPD.
2) Pada hari ke-4 KPPD, peserta mengadakan diskusi persiapan kelompok masing-masing.
b. Pelaksanaan Perkemahan KPPD
1) Pada hari ke-5 KPPD, peserta masing-masing kelompok berangkat menuju tempat berkemah dengan membawa perlengkapan berkemah, diharapkan tibadi lokasi pukul 09.00.
2) Setiba di perkemahan berlapor kepada Pembina Perkemahan atau Pelatih.
3) Kelompok memperoleh :
a) Alat dan perlengkapan yang disediakan Tim Pelatih.
b) Petunjuk lokasi perkemahan.
c) Petunjuk-petunjuk lain dan jadwal acara perkemahan.
d) Kelompok mendirikan kemah.
Setelah lemah siap, Ketua Kelompok membagi tugas untuk tiap peserta. Dengan dipimpin Ketua Kelompok membahas lembar penugasan kelompok tentang Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk dilaporkan dalam Sidang Pleno. Sidang Pleno merumuskan Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk ditaati peserta perkemahan.
c. Tiap peserta perkemahan mengisi formulir evaluasi dan menyerahkannya melalui Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada Pembina Perkemahan pada hari terakhir.
d. Penutupan Perkemahan
Penutupan Perkemahan sekaligus merupakan Penutupan Kursus.
Setelah Upacara Penutupan, Kelompok :
1) Membongkar kemah, membersihkannya, memeriksa, bila ada kerusakan melaporkannya kepada pelatih.
2) Membersihkan dan merapikan tempat berkemah, sehingga tidak terlihat bahwa tempat tadi bekas berkemah.
3) Ketua Kelompok mengembalikan alat perlengkapan yang diterima kepada Tim Pelatih.
4) Kelompok meninggalkan tempat berkemah setelah tempat berkemah diperiksa oleh Tim Pelatih.
5) Ketua Kelompok menyerahkan formulir evaluasi yang telah diisi oleh tiap peserta kepada Tim Pelatih pada waktu pemeriksaan.
e. Evaluasi dan Pelaporan
Tim Pelatih, dengan dipimpin oleh Ketuanya, mengadakan rapat untuk melaporkan evaluasi peserta. Atas dasar hasil rapat ketua Tim Pelatih menyusun laporan untuk disampaikan kepada Ka Lemdik dan ketua Kwartir.

III. PENUTUP
1. Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional ini merupakan bagian terpadu dengan Panduan Kursus pembinaan Profesional.
2. Guna melaksanakan Panduan Perkemahan Kursus Pembina Professional, perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.

Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

TTD

H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098

Tidak ada komentar:

Posting Komentar