Minggu, 02 Januari 2011

PENGORGANISASIAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang: 1. Bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur pengorganisasian kelembagaan dan unsur-unsur organisasi dalam jajaran Gerakan Pramuka.
2. Bahwa berkenaan dengan itu perlu diterbitkan Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka
Mengingat: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesai Nomor 238 Tahun 1961
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama: Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua: Mencabut Keputusan Ka Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 April 2003

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




H.A. Rivai Harahap









LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Umum
Untuk mencapai misinya dalam lingkungan strategik yang dinamis dan penuh tantangan, Gerakan Pramuka harus mampu berpikir dan bertindak secara strategik. Untuk itu diperlukan organisasi yang tanggap, fleksibel, ramping dan inovatif.
Pada saat ini, Gerakan Pramuka masih bekerja dengan struktur organisasi yang lama, yang lamban dan berat, yang diwarisi sejak zaman Belanda di awal abad ke20, yang kemudian dikembangkan secara tambal-sulam sesuai apa yang dirasakan perlu pada waktu terjadi perubahan. Kelembagaannya bertambah dan struktur organisasinya memiliki banyak tingkat yang cenderung membuat proses pengambilan keputusan menjadi ruwet dan lamban, sedangkan komunikasi internal kurang lancar.
Keputusan Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April 1987, yang sampai sekarang belum dicabut, sudah tidak diacu lagi karena sudah tidak selaras dengan tuntutan zaman. Tetapi dengan tidak adanya dasar konseptual untuk pengorganisasian, maka terbuka kemungkinan terjadinya penyimpangan yang tidak diharapkan. Kita perlu meninjau kembali struktur, sistem dan manajemen, dan memantapkan kembali tujuan dan prinsip-prinsip kepramukaan dalam pengorganisasiannya, untuk memberikan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan menanggapinya secara cepat dan efektif.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tatakerja kwartir dan unit organisasi Gerakan Pramuka lainnya, dengan tujuan agar terjamin keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Dasar
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Tata Urut
Bab I Pendahuluan
Bab II Dasar-dasar Kepramukaan
Bab III Ketentuan Pokok
Bab IV Gugusdepan dan satuan Karya
Bab V Kwartir Gerakan Pramuka
Bab VI Lembaga Pendidikan
Bab VII Majelis Pembimbing
Bab VIII Musyawarah
Bab IX Lain-lain
Bab X Penutup
BAB II
DASAR-DASAR KEPRAMUKAAN
Definisi
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode tersebut di bawah ini.
Gerakan berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisasi menuju suatu sasaran. Jadi, suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis organisasi untuk mencapainya.
Sifat sukarela kepramukaan menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan. Hal ini berlaku baik untuk anggota muda maupun anggota dewasa.
Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun World Organization of the Scout Movement (WOSM). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa kepramukaan sama sekali terpisah dari realitas politik dalam negara. Pertama, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab; dan pendidikan kemasyarakatan ini, tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik di Indonesia. Kedua, Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka, yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggotan.
Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki, sehingga perlu dipaparkan lebih luas di bawah ini.
Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu. Dalam laporannya tertanggal 25 Oktober 1997 kepada UNESCO, Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke21 (The International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi:
1. a. pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar”
2. b. proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat”.
3. c. pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang ”
4. d. pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat ”.
Dalam arti kata yang luas, pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses yang bersasaran pengembangan seluruh kemampuan seseorang. Oleh karena itu, kepramukaan harus secara jelas dibedakan dari suatu gerakan yang hanya bersifat rekreatif. Di berbagai tempat di dunia termasuk di Indonesia, cenderung terdapat opini dan citra, bahwa kepramukaan hanyalah kegiatan rekreasi. Memang benar bahwa kegiatan rekreatif dalam kepramukaaan sangat penting, namun ini adalah sarana untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan sendiri.
Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya.
Kata pendidikan biasanya dihubungkan dengan sistem sekolah, yang sebenarnya hanyalah salah satu bentuk pendidikan., yaitu pendidikan formal akademik.
Kepramukaan sebagai sistem pendidikan tergolong gerakan pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dsb.), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan peserta didik tertentu dan jelas. Kepramukaan tidak mengulangi atau mereproduksi apa yang telah diberikan oleh sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, klub-klub atau organisasi kepemudaan lainnya kepada anak muda. Kepramukaan berupaya untuk melengkapi apa yang telah dikerjakan fihak lain, dengan cara mengisi kesenjangan-kesenjangan dalam pendidikan yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh fihak lain.
Gerakan ini adalah gerakan kaum muda, di mana peran anggota dewasanya adalah sebagai mitra yang membantu anak muda itu mencapai tujuan kepramukaan. Kepramukaan terbuka untuk semua orang, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama. Jadi, salah satu hal yang mendasari gerakan ini adalah asas nondiskriminasi, asalkan orang itu secara sukarela mematuhi tujuan, prinsip-prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1. • Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, tinggi kecerdasan, terampil, kuat dan sehat jasmaninya.
2. • Warga Negara Republik Indonesia berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.
Prinsip Dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
3. • Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. • Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
5. • Peduli terhadap diri pribadinya
6. • Taat pada Kode Kehormatan Pramuka.
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan diri yang progresif sesuai usia peserta didik. Metode ini diterapkan melalui:
7. • Satya dan Darma Pramuka;
8. • belajar dengan melakukannya (berbuat);
9. • sistem berkelompok kecil/regu; dengan bimbingan anggota dewasa sebagai mitranya (sistem among), meliputi kemampuan menemukan dan menerima tanggungjawab secara progresif serta pelatihan yang bertujuan untuk mengatur dirinya sendiri, yang diarahkan ke pengembangan karakter, memperoleh kompetensi, kemandirian, dapat dipercaya, serta kemampuan untuk memimpin dan untuk bekerjasama.
10. • program-program kegiatan yang progresif dan mendorong berdasarkan minat peserta didik, termasuk permainan, keterampilan bermanfaat, dan bakti kepada masyarakat, dengan mengambil tempat sebanyak mungkin di alam terbuka.
11. • sistem tanda kecakapan;
12. • satuan terpisah untuk putra dan putri.
BAB III
KETENTUAN POKOK
Umum
Dalam pengorganisasian Gerakan Pramuka diperhatikan ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya, yaitu:
a. Misi Kepramukaan
b. Fungsi Pendidikan
c. Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
d. Jenis Organisasi dan Lembaga
Misi Kepramukaan
Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi Kepramukaan. Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan untuk menegaskan kembali peran kepramukaan sekarang ini.
Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:
Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.
Hal ini dicapai dengan:
melibatkan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,
menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan merasa terpanggil,
membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.
Fungsi Pendidikan
Kepramukaan adalah suatu gerakan pendidikan bagi kaum muda. Karena itu dalam pengorganisasiannya, tekanan dan prioritas diberikan pada fungsi-fungsi pendidikannya, yaitu:
1) Penyelenggaraan program kegiatan peserta didik, termasuk bakti kepada masyarakat, dan
2) Penyelenggaraan pelatihan anggota dewasa.
Semua fungsi organik kepramukaan lainnya adalah pendukung bagi kedua fungsi pendidikan ini.
Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
Kepramukaan adalah suatu gerakan sukarela, maka pengelolaan organisasinya dipimpin oleh para sukarelawan, yaitu mereka yang mempunyai latar belakang dan pengalaman kepramukaan dan dipilih atau ditunjuk untuk menduduki “posisi-posisi kepercayaan” di kwartir, yang pada umumnya meliputi fungsi utama organisasi. Karena itu para sukarelawan ini disebut “Andalan”. Posisi-posisi Andalan dalam Kwartir antara lain adalah: Pimpinan Kwartir, Andalan untuk Program Peserta didik putra dan putri, Andalan untuk Pelatihan Anggota Dewasa. Jumlah Andalan disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi
Para andalan dalam tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga eksekutif profesional yang fungsinya adalah memberikan bantuan yang dibutuhkan guna menjamin manajemen organisasi yang lebih efisien dan efektif. Tenaga eksekutif profesional ini adalah orang-orang yang terlatih khusus dan mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu, yang memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain untuk bekerja secara penuh di Kwartir.
Jenis Organisasi dan Lembaga dalam Gerakan Pramuka
Dalam penyelenggaraan kepramukaan terdapat jenis organisasi dan lembaga sebagai berikut:
a. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana yang langsung menyelenggarakan pendidikan di lapangan adalah Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya (Saka), yaitu: Gudep sebagai unit pelaksana utama dan Saka sebagai unit pelaksana yang melengkapinya.
b. Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan adalah Kwartir, yaitu: Kwartir Nasional (Kwarnas) pada tingkat nasional, Kwartir Daerah (Kwarda) pada tingkat provinsi, Kwartir Cabang (Kwarcab) pada tingkat kabupaten/kota, dan Kwartir Ranting (Kwarran) pada tingkat kecamatan.
c. Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa adalah Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika), yaitu: Lemdikanas pada tingkat nasional, Lemdikada pada tingkat provinsi, dan Lemdikacab pada tingkat kabupaten/kota.
d. Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir
Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir adalah Majelis Pembimbing (Mabi), yaitu: Mabinas pada tingkat nasional, Mabida pada tingkat provinsi, Mabicab pada tingkat kabupaten/kota, Mabiran pada tingkat Kecamatan, Mabigus pada tingkat Gudep dan Mabisaka pada tingkat Saka.

e. Lembaga Penentu Kebijakan
Lembaga Penentu Kebijakan adalah Musyawarah, yaitu: Munas pada tingkat nasional, Musda pada tingkat provinsi, Muscab pada tingkat kabupaten/kota, Musran pada tingkat kecamatan, Mugus pada tingkat Gudep dan Musaka pada tingkat Saka.
BAB IV
GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA
Gugusdepan (Gudep)
Tempat penyelenggaraan kepramukaan yang pokok dan utama adalah di Gudep, yang sekaligus merupakan pangkalan keanggotaan dan satuan induk bagi anggota peserta didiknya.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
Dalam Gudep, peserta didik dihimpun dalam satuan-satuan, sesuai dengan kelompok umurnya, sebagai berikut:
13. • Perindukan Siaga, bagi peserta didik usia 7-10 tahun,
14. • Pasukan Penggalang, bagi peserta didik usia 11-15 tahun,
15. • Ambalan Penegak, bagi peserta didik usia 16-20 tahun, dan
16. • Racana Pandega, bagi peserta didik usia 21-25 tahun.
Suatu Gudep sekurang-kurangnya harus memiliki salah satu jenis satuan tersebut di atas. Gudep yang terdiri dari keempat jenis satuan itu disebut Gudep Lengkap.
Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dihimpun dalam Gudep tersendiri (Gudep Khusus/ Gudep Luarbiasa) dengan penggolongan sebagai berikut:
Golongan A: Tuna Netra (kurang sempurna penglihatan)
Golongan B: Tuna Rungu/Wicara (kurang sempurna pendengaran/ berbicara)
Golongan C: Tuna Grahita (kurang sempurna fungsi intelektual)
Golongan D: Tuna Daksa (kurang sempurna tubuh)
Golongan E: Tuna Laras (kurang dapat menyesuaikan diri).
Satuan Karya (Saka)
Untuk menyalurkan minat dan mengembangkan bakat para pramuka, serta memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kepadanya, maka di tingkat Kwarcab dibentuk Satuan-satuan Karya (Saka). Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega dari Gudep-gudep dalam wilayah Kwarcab.
Pada tingkat Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab, terdapat kelompok Pimpinan Saka, yang merupakan kelengkapan Kwartir sebagai unsur pembantu pimpinan, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan, serta memberikan bantuan fasilitas/ kemudahan yang diperlukan.
Satuan Karya dipimpin langsung oleh Pamong Saka, yaitu Pembina Pramuka Penegak/Pandega yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan Saka yang bersangkutan.
Pada saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh bidang Saka, yaitu:
1) Saka Taruna Bumi (pertanian)
2) Saka Bahari (kelautan)
3) Saka Dirgantara ( kedirgantaraan)
4) Saka Bayangkara (keamanan dan ketertiban masyarakat)
5) Saka Wanabakti (kehutanan)
6) Saka Bakti Husada (kesehatan)
7) Saka Kencana (keluarga berencana)
BAB V
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan
Dalam Gerakan Pramuka, manajemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintahan, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan, Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing.
Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang sampai ranting sebagai berikut:
a. Kwarnas: Kebijakan dan Perencanaan Strategik
Pada tingkat nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu,
b. Kwarda: Pengendalian Manajemen
Pada tingkat provinsi, Kwarda mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya,
c. Kwarcab: Pengendalian Operasional
Pada tingkat Kabupaten/Kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya..
d. Kwarran: Membantu Kwarcab dalam Pengendalian Operasional
Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Penyusunan Struktur Organisasi Kwartir
Struktur suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
Fungsi-fungsi Kwartir berjenjang dan untuk masing-masing tingkat fungsi-fungsi itu adalah sama dan seragam. Fungsi semua Kwarda, di seluruh Indonesia adalah sama, demikian pula fungsi semua Kwarcab.
Namun demikian, situasi, kondisi dan volume kerja wilayah, berbeda-beda satu sama lainnya. Faktor-faktor geografi dan demografi, prasarana komunikasi, pertumbuhan satuan-satuan Pramuka, dapat sangat berbeda. Oleh karena itu, penuangan fungsi-fungsi ke dalam struktur organisasi, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor wilayah tersebut. Timbullah masalah-masalah rentang kendali, komunikasi internal, sifatnya sebagai gerakan yang harus dinamis, bukan instansi statis, dan sebagainya.
Dengan demikian, walaupun mengemban fungsi-fungsi yang sama, struktur organisasi Kwartir pada tingkat yang sama, dapat berbeda satu dengan yang lain. Penuangan dalam struktur organisasi yang efektif, ramping dan tanggap, merupakan tahap yang sangat penting dalam pengorganisasian Kwartir.
BAB VI
LEMBAGA PENDIDIKAN
Anggota Dewasa dalam kepramukaan
Amggota dewasa dalam kepramukaan mencakup: para pembina/pemimpin pramuka dan pamong Saka, dengan para pembantu/asistennya, para pelatih, serta para andalan sukarelawan dan tenaga eksekutif profesional, yang menduduki fungsi-fungsi manajemen, administrasi dan sebagainya.
Selama ini, kepramukaan telah mengembangkan suatu sistem pelatihan yang efektif dan teruji untuk pembina/pemimpin dewasa, yang merupakan salah satu kekuatannya sebagai gerakan pendidikan. Cara pendidikan anggota dewasa ini terus berkembang dan cukup inovatif: desentralisasinya secara berangsur telah memungkinkan sistem ini menyesuaikan pada kondisi-kondisi lokal yang menyusul pertumbuhan yang cepat dari Gerakan Pramuka di daerah-daerah. Namun demikian, sistem ini asal mulanya dirancang untuk menyediakan pelatihan bagi pembina/pemimpin satuan pramuka, dalam menjalankan program kegiatan peserta didik.
Tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka adalah: harus dapat menyediakan pelatihan yang cocok bagi semua anggota dewasanya, yang meliputi pelatihan-pelatihan bagi berbagai tingkat tanggungjawab, serta mutu dan relevansi kesempatan pelatihan yang dapat disediakan.
Lembaga Pendidikan
Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika) Gerakan Pramuka pada tingkat masing-masing Kwartir adalah sebagai Badan Pelaksana Pelatihan Anggota Dewasa dalam lingkup Kwartirnya, dengan fungsi umumnya sebagai berkut:
a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis para pelatih dan pembina mahir;
c. penyelenggara pengkajian, penelitian dan pengembangan;
d. pembina perpustakaan.
Lemdika pada tingkat nasional, bertanggungjawab atas penjaminan mutu (quality assurance) pelatihan anggota dewasa, yang berarti bertanggungjawab atas penyusunan semua kurikulum dan modul pelatihan. Sedangkan tanggungjawab atas pengendalian mutu (quality control) penyelenggaraan pelatihan terletak di masing-masing Kwartir c.q. pada Andalan Binawasa/Pelatihan.
Kewenangan diklat masing-masing tingkat Lemdika diatur dalam Keputusan Kwarnas tentang Sistem Diklat Gerakan Pramuka.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka (skeleton organization) yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh beberapa personel inti. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para Pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar/lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
BAB VII
MAJELIS PEMBIMBING
Majelis Pembimbing
Untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, Gerakan Pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat Untuk itu, pada masing-masing tingkat Kwartir dan tingkat Gudep dan Saka, dibentuk suatu Majelis yang memberikan bimbingan dan bantuan itu, yang dinamakan Majelis Pembimbing, disingkat Mabi.
Memberi bimbingan mengandung makna memberi tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat, dalam permasalahan moral, mental dan psikologis, untuk meningkatkan kondisi dan kemampuan Kwartir. Memberi bantuan mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan organisasi, personel, sarana, prasarana, fasilitas dan keuangan.
Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pramuka, baik yang aktif di pemerintah maupun swasta, yang berpengaruh.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Musyawarah
Kekuasaan tertinggi (kebijakan legislatif) dalam organisasi Gerakan Pramuka yang menetapkan kebijakan umum dan memilih Andalan Pengurus Kwartir, berada di tangan Musyawarah, yaitu berturut-turut: Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Mucab), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Gudep (Mugus) dan Musyawarah Saka (Musaka).
Musyawarah diselenggarakan secara berkala menjelang akhir masa bakti, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
LAIN-LAIN
Petunjuk Organisasi dan Tatakerja
Petunjuk penyelenggaraan lebih lanjut mengenai Organisasi dan Tatakerja masing-masing unit organisasi, serta hal-hal lain yang belum tercantum dalam Keputusan ini, akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
BAB X
PENUTUP
Semua ketentuan yang telah diterbitkan mengenai organisasi Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jakarta, 30 April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,





H.A. Rivai Harahap

PP CARA MENILAI KECAKAPAN

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 273 TAHUN 1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik, digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ;
2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG) ;
3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini.

Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 30 Oktober 1993,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.










LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 273 TAHUN 1993
PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN PRAMUKA


BAB I PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
b. SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
c. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain sebagai berikut :
1) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
2) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
5) Keputusan Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait.
d. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya :
1) Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu.
2) Pramuka Penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang lucu.
3) Pramuka Penegak berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.
4) Pramuka Pandega ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya.
e. Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis.
f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka.
g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar :
1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik.
2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.
3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.

Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut.
Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Umum
b. Pengertian, tujuan, sasaran dan fungsi
c. Proses penilaian
d. Upacara
e. Penutup



BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN,
SASARAN DAN FUNGSI

Pt. 3. Pengertian
a. Yang dimaksud dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya.
b. Syarat Kecakapan Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya.
d. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka, sesuai dengan golongan usianya.
d. Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.

Pt. 4. Tujuan
Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :
a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.
c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Pt. 5. Sasaran
a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah :
1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.
2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.
4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.
b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka adalah :
1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.

Pt. 6. Fungsi
Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.


BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN

Pt. 7. Pendekatan
a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :
1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.

Pt. 8. Waktu
a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :
1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.
2) dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.
b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.

Pt. 9. Proses
a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.
2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :
1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.

Pt. 10. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Penilai wajib memperhatikan :
a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.
b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya

Pt. 11. Penilai
a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.
b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.
e. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.

Pt. 12. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan
a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.
b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.
c. Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.

BAB IV UPACARA

Pt. 13. Upacara pelantikan
a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 14. Upacara kenaikan tingkat
a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat.
b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.
b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.

Pt. 16. Pengembangan Upacara
a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :
1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;
2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut.
b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.
d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya.













BAB V PENUTUP

Pt. 17. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 30 Oktober 1993.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua




Letjen TNI (Purn) Mashudi

PP DEWAN KERJA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH















KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH