Jumat, 19 November 2010

PP Tanda umum GP

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 059 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM
GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa diantara berbagai macam tanda pengenal itu ada beberapa macam tanda pengenal yang dipakai oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan pada umumnya, disamping sebagai alat pendidikan;
3. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan pemakaian tanda pengenal tersebut di atas.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menyatakan tidak berlaku semua tanda pengenal yang bersifat umum dalam Gerakan Pramuka yang tercantum dalam keputusan, surat edaran, atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dikeluarkan sebelum keputusan ini, yang tidak sesuai dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.












LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 059 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM
GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.
b. Tanda-tanda pengenal tersebut merupakan alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut dan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, maka diterbitkanlah petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan penggunaan tanda-tanda tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya menertibkan pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka yang sah, agar pemaiaian dan pemberian tanda pengenal itu dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramua
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Kelompok dan macam.
d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, warna dan artinya.
e. Syarat, hak dan kewajiban
f. Ketentuan dan tepat pemakaianl.
e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.
f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian
Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.
c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.
d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).
e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :
1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Umum berfungsi sebagai:
1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.
3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.




BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok
a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :
1) Tanda Umum untuk puteri.
2) Tanda Umum untuk putera.
b. Tanda Satuan
1) Tanda Tutup Kepala.
2) Setangan Leher atau Pita Leher.
3) Tanda Pelantikan.
4) Tanda Kepramukaan Sedunia
5) Tanda Harian.

Pt. 8. Macam
a. Tanda Tutup Kepala untuk :
1) Pramuka Siaga Puteri
2) Pramuka Penggalang Puteri
3) Pramuka Penegak Puteri
4) Pramuka Pandega Puteri
5) Pramuka Siaga Putera
6) Pramuka Penggalang Putera
7) Pramuka Penegak Putera
8) Pramuka Pandega Putera
9) Orang dewasa wanita
10) Orang dewasa pria
b. Macam Setangan Leher atau Pita Leher
1) Pita leher untuk Pramuka Siaga Puteri
2) Pita leher untuk Pramuka Penggalang Puteri
3) Pita leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita
4) Setangan leher untuk Pramuka Siaga Putera
5) Setangan leher untuk Pramuka Penggalang Putera
6) Setangan leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa pria
c. Macam Tanda Pelantikan
1) Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri
2) Tanda Pelantikan untuk anggota Putera
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
d. Macam Tanda Harian
1) Tanda Harian Gerakan Pramuka
2) Tanda Harian Gerakan Kepramukaan Sedunia

BAB IV
BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 9. Tanda Tutup Kepala
a. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Puteri :
1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 3,5 cm.
2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas.
3) warna dasar untuk :
a) Pramuka Siaga : hijau
b) Pramuka Penggalang : merah
c) Pramuka Penegak : kuning
4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita berlubang tidak mempunyai warna dasar.
5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.
b. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Putera :
1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, dengan bingkai berbentuk segi empat, yang dipotong sudut-sudutnya. Panjang segiempat itu 6 cm, dan lebarnya 5 cm. Lebar bingkai atas dan bawah (mendatar) 4 mm, dan lebar kiri dan kanan (tegak dan miring) 8mm.
2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar dan bingkai segi empatnya berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :
a) Pramuka Siaga : hijau
b) Pramuka Penggalang : merah
c) Pramuka Penegak : kuning
d) Pramuka Pandega : coklat tua
4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, berbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, tanpa bingkai dan berlubang tidak tanpa dasar.
5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

Pt. 10. Pita Leher dan Setangan Leher
a. Pita Leher untuk anggota Puteri :
1) dibuat dari kain, yang setengah dari panjangnya berwarna merah, dan setengah lainnya berwarna putih.
2) berbentuk segi empat dengan lebar 3,4 cm dan panjangnya diatur sesuai dengan lingkar leher pemakaiannya, untuk :
a) Pramuka Siaga antara 80 sampai 90 cm
b) Pramuka Penggalang antara 90 sampai 100 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 100 sampai 110 cm
d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 80 dan 90 cm
sehingga panjang pita yang terurai pada saat dikenakan pada lehernya, diukur dari simpul/silang sampai ukung pita, untuk :
a) Pramuka Siaga antara 7 - 8 cm
b) Pramuka Penggalang antara 10 - 15 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 10 - 15 cm
d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 8 - 10 cm
b. Pita Leher untuk anggota Putera :
1) dibuat dari kain, berbentuk segitiga samakaki, berwarna putih, dengan bagian tepi berwarna merah pada kedua sisi pendek segitiga itu. Sudut terbesar pada segitiga itu adalah 900 (siku-siku).
2) Lebar bagian tepi merah setangan leher, untuk :
a) Pramuka Siaga : 6 cm
b) Pramuka Penggalang : 7 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 8 cm
3) Panjang sisi terpanjang segitiga itu, untuk :
a) Pramuka Siaga : 90 cm
b) Pramuka Penggalang : 100 cm
c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 120 - 135 cm
c. Contoh Pita Leher dan Setangan Leher : Periksa Lampiran II.

Pt. 11. Tanda Pelantikan
a. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Puteri dan orang dewasa wanita lainnya :
1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm.
2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut.
3) keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas berlubang tanpa dasar.
b. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Putera dan orang dewasa pria lainnya :
1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan slah satu sudutnya di atas dengan panjang sisi masing-masing 5 cm tanpa garis bingkai.
2) di tengah terdapat gambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut.
3) warna gambar adalah kuning emas dan warna dasarnya coklat tua.
4) gambar berbentuk lingkaran bergaris tengan 4 cm.
c. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa lainnya dapat dibuat dari logam berwarna kuning emas, bebrbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, bergambar seperti tersebut dalam Pt. 11 b di atas, berlubang dan tanpa dasar.
d. Contoh gambar Tanda Pelantikan : Periksa Lampiran II.

Pt. 12. Tanda Kepramukaan Sedunia
a. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri (WAGGGS) :
1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm dan berbingkai lingkaran selebar 1 cm.
2) di dalam lingkaran tersebut terdapat gambar Lambang Kepramukaan Sedunia Puteri (Daun Semanggi) berwarna kuning emas diatas dasar berwarna biru laut.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera (WOSM) :
1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan sisi-sisi sepanjang 2,5 cm, berwarna dasar ungu.
2) di tengah terdapat gambar bunga Leli, Lambang Kepramukaan Sedunia Putera yang dilingkari gambar tali persaudaraan bersimpul mati di bagian bawahnya yang berwarna putih. Pada bunga Leli tersebut terdapat gambang dua buah bintang bersudut lima pada kedua daun mahkota bunga yang ada di kanan dan kiri, berwarna ungu.
d. Contoh gambar Tanda Kepramukaan Sedunia : Periksa Lampiran II.

Pt. 13. Tanda Harian
a. Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.
b. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri : sama dengan Pt. 12 a di atas.
c. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera berbentuk gambar bunga Leli tanpa bintang, bingkai, tali persaudaraan, dan dasar; dibuat dari logam kuning emas.
d. Contoh gambar Tanda Harian : Periksa Lampiran II.


BAB V
SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 14. Syarat
a. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.



Pt. 15. Hak dan Kewajiban
a. Seorang yang telah dinyatakan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka, dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini.
b. Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Tanda Umum berkewajiban untuk :
1) menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
2) bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.
3) berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.
4) berusaha membuktikan kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 16. Pemberian dan Pencabutannya
a. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari :
1) seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka tersebut.
2) seorang Pembina Pramuka, Andalan, dan orang dewasa lainnya adalah Kwartir yang bersangkutan.
b. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari anggota Majelis Pembimbing adalah Ketua Majelis Pembimbing yang bersangkutan, sedang Ketua Majelis Pembimbing diberi/dicabut Tanda Umumnya oleh Kwartir Jajaran di atasnya.
c. Pencabutan hak mengenakan Tanda Umum dari seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan apabila didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :
1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Gerakan Pramuka ;
2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka.
3) Pramuka yang bersangkutan tidak berhak untuk sementara waktu, mengenakan tanda pengenal Gerakan Pramuka, termasuk Tanda Umum, karena pelanggarannya atas kode kehormatan Pramuka yang cukup berat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan, setelah Pramuka yang bersangkutan menjelaskan persoalannya dan membela dirinya.
d. Tanda Pelantikan hanya diberikan sekali saja selama hidupnya, yaitu pada saat Pramuka yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

BAB VI
KETENTUAN, TEMPAT DAN CARA PEMAKAIAN

Pt. 17. Ketentuan Pemakaian
a. Pemakaian Tanda Umum pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain seragam Pramuka.
c. Seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang sesuai dengan golongan usia dan jenis puteri dan puteranya.

Pt. 18. Tempat dan Cara Pemakaiannya
a. Tanda Tutup Kepala :
1) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.
2) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.
3) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.
4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.
b. Pita Leher untuk Pramuka dan Pembina Pramuka Puteri dipakai di bawah leher baju, dengan bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri pada pertemuan kraag shiller di muka dada., dibuat simpul mati, dengan bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan. Untuk Andalan dan anggota Majelis Pembimping wanita, pita leher hanya disilangkan di muka dada, dengan bagian merah di depan, dan ujung merah ada di sebelah kanan; pada bagian persilangan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.
c. Setangan Leher untuk Pramuka Putera, dipakai pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag). Sebelum dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, maka setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher dapat tampak rapi.
d. Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, dekat dengan ujung/sudut leher baju.
e. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Siaga Putera, dilekatkan di dada sebelah kiri, di bawah lipatan hiasan baju seragam Pramukanya.
f. Tanda Pelantikan untuk anggota Putera lainnya, dilekatkan pada saku kiri, tepat di tengah saku, di bawah tutup saku.
g. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri dikenakan pada leher baju seragam Pramuka, di sebelah kanan, dekat dengan ujung/sudut leher bajunya.
h. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera dilekatkan pada baju seragam Pramuka, di atas nama diri dan saku kanannya, dengan dijahit.
i. Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 a 5 cm di atas saku.

BAB VII
PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 19. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Umum ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang Pengadaan Tanda Umum tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir lainnya, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.












BAB VIII
PENUUTUP

Pt. 20. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Jakarta, 12 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.

PP DEWAN KERJA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH















KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

Upacara

TATA UPACARA DALAM SATUAN PRAMUKA PENEGAK
( dikutip dari : KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979 TENTANG : PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DALAM GERAKAN PRAMUKA)


BAB III
TUJUAN DAN SASARAN UPACARA

Pt. 5. Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur sehingga menjadi warga negara Indonesia yang ber-Pancasila seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.


Pt. 6. Sasaran upacara dalam Gerakan Parmuka, adalah agar setiap Pramuka :
a. memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan agama ;
b. memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi ;
c. selalu tertib didalam hidup sehari-hari ;
d. memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada orang lain ;
e. dapat memimpin dan dipimpin ;
f. dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib ;
g. meningkatkan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa ;


BAB IV
POKOK-POKOK UPACARA DAN JENISNYA

Pt. 7. Pokok-pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat.
b. Penghormatan kepada Bendera Sang Merah Putih dilakukan :
1) pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih ;
2) pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruang upacara.
c. Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
1) untuk Pramuka Siaga, Dwidarma ;
2) untuk Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dasadarma.
d. Pada waktu pembacaan Dwidarma dan Dasadarma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan pada saat pengucapan Dwisatya atau Trisatya.
Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa (dengan menundukkan kepala) agar selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.
e. Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.

Pt. 8. Pokok-pokok Upacara
Senua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut :
a. Pada upacara di luar Gerakan Pramuka, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
b. Dalam pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada :
1) pengibaran Sang Merah Putih,
2) pembacaan Pancasila
3) pembacaan Kode Kehormatan Pramuka, dan
4) doa




Pt. 9. Jenis Upacara
a. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka adalah :
1) Upacara Umum.
2) Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan.
3) Upacara Pelantikan.
4) Upacara Kenaikan.
5) Upacara Pindah Golongan.
6) Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana.
b. Tempat Upacara adalah :
1) di dalam ruangan, dan
2) di luar/lapangan.

KHUSUS untuk SATUAN PENEGAK

BAB VIII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENEGAK

Pt. 37. Macam upacara di Ambalan Penegak
Macam upacara di dalam Ambalan Penegak meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Penerimaan Tamu
d. Upacara Penerimaan Calon
e. Upacara Pelantikan
f. Upacara Kenaikan Tingkat
g. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
h. Upacara Pindah ke Golongan ke Racana Pandega
i. Upacara Pelepasan.

Pt. 38. Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak
Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
d. Laporan Pemimpin Sanga kepada Pradana.
e. Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
f. Para Pemimpin Sangga sesudah laporan mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
g. Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para pemimpin Sangga.
h. Pradana mengambil tempat di depan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
i. Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana memimpin penghormatannya.
j. Pembacaan Dasaidarma oleh petugas.
k. Pembina Penegak atau Pembina Upacara membaca Pancasila diikuti oleh anggota ambalan.
l. Pengumuman dari Pradana/Pembina.
m. Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
n. Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan.

Pt. 39. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penegak
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
c. 1) Pemimpin Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
d. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya ke sebelah kanan barisan.
e. Pradana mengambil tempat di depan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
f. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan.
g. Pembacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas.
h. Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain.
i. Pradana memimpin berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
j. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak.
k. Pradana membubarkan barisan.





Pt. 40. Upacara Penerimaan Tamu
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Tamu Ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atau Pembina.
b. Pradana atau Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota Ambalan.
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan.
d. pp upacaraBarisan dibubarkan, dilanjutkan dengan acara latihan.

Pt. 41. Upacara Penerimaan Calon Penegak
Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Pradana mengumpulkan anggota ambalan.
b. Tamu ambalan berada di tepat yang telah ditentukan.
c. Penegak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan.
d. Tamu ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada ambalan.
e. Pengantar kata Pradana atau Pembina.
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak.
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat.
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon.
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di ambalan.
j. Ucapan selamat dari anggota ambalan dilanjutkan dengan acara latihan.

Pt. 42. Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan calon.
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke sangganya.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota ambalan menghormat dipimpin oleh Pradana/Petugas.
f. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum antara Pembina dan calon.
g. Pembina memipin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya.
i. Ucapan janji Trisatya dituntun oleh Pembina Penegal, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya. Kemudian disusul dengan penyematan Tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri.
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik.
k. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.

Pt. 43. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana atau Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan.
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan.
d. Para pendamping kembali ketempat.
e. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat.
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina Penegak. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota ambalan menghormat dipimpin Pradana atau petugas.
g. Pembina memberikan bendera Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan.
h. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya.
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan.
j. Penegak Bantara yang naik tingkat mengulang janji Trisatya dituntun Pembina memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanannya ditempelkan di dada kiri tepat pada jantungnya
k. Pembina memimpin doa menurut agama dan keperayaan masing-masing.
l. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara.

Pt. 44. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penegak
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut :
a. Penegak yang akan menerima tanda kecakapan khusus dipangggil kedepan Pembina.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina.
d. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
f. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara.

Pt. 45. Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
Upacara pindah golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil ke hadapan Pembina Penegak.
c. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota ambalan.
e. Pembina menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega.
f. Pembina Racana Pandega menerimanya sesuai dengan adat racana yang berlaku.

Pt. 46. Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal, di luar pertemuan rutin.
a. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja/Panitia.
b. Acara upacara meliputi :
1) Penjelasan Pembina.
2) Penegak yang bersangkutan minta diri.
3) Sambutan wakil anggota ambalan.
4) Kata Pelepasan Pembina Penegak dan penyerahan surat keterangan.
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan ambalan.
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak.
7) Ramah Tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
c. Tempat dan waktu tidak terikat.

PRAMUKA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004 sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran Kwartir;

Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004;
3. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 091 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemdikanas;

Memperhatikan : 1. Sistem Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;
2. Saran Pokja, Dewan Pelatih dan Staf Lemdikanas;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan Panduan Kursus Pembina Profesional, terdiri dari :
1. Panduan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar, tercantum dalam Lampiran I.
2. Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional tercantum dalam Lampiran II.

Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Januari 2002

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

TTD


H.A. Rivai Harahap



Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098

























KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 2002
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
(KPPD)


I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Kehadiran para Pembina Pramuka, Pembina Gudep, Pembina satuan dan Pembina Saka, Andalan secara sukarela dalam organisasi Gerakan Kepramukaan merupakan salah satu penyebab utama eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan di dunia yang memasuki usia ke-100 tahun dan mendapat dukungan masyarakat dunia.
2. Kemajuan teknologi dan komunikasi canggih yang berdampak menjagad, baik positif maupun negatif terhadap masyarakat lokal, nasional, regional dan internasional, khususnya generasi muda, merupakan tantangan yang dapat mengancam eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan Nasional, regional dan internasional.
3. Keterbatasan jumlah, kemampuan dan sumberdaya para sukarelawan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan hadirnya mitra kerja di semua jajaran kwartir yang membatnu secara terus menerus dan bekerja penuh memberikan pikiran, tenaga dan kemampuan bagi pengabdian para sukarelawan dalam mempertahankan eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan.
4. Pada tahun 1970-an World Scout Committee memutuskan hadirnya Pembina Profesional di World Scout Bureau di Genewa, dan mendorong organisasi nasional untuk memperkerjakan Pembina Profesional di kwartir-kwartir. Pembina Profesional adalah seorang pembina yang dilatih khusus dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di kwartir organisasi Gerakan Kepramukaan membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Kepramukaan. Untuk itu Pembina Profesional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
5. Pembina Profesional dalam jajaran kwartir yang efektif dapat direkrut dan diseleksi dari karyawan/staf kwartir atau anggota dewasa lainnya yang potensial dan disiapkan sebagai calon Pembina Profesional melalui Pelatihan Pembina Profesional Tingkat Dasar.
6. Sejalan dengan hasil Munas Gerakan Pramuka 1998, dengan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004, Panca Karsa Utama yang isinya antara lain perlu khusus di kwartir-kwartir. Lemdikanas sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional tersebut perlu mengadakan Kursus/Pelatihan Pembina Pramuka Profesional Tingkat Dasar.


II. KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
1. Tujuan
Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan anggota dewasa, staf kwartir yang potensial, sebagai calon Pembina Profesional di jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
2. Sasaran
Setelah mengikuti Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD) peserta mampu :
a. Menjelaskan dan menerapkan AD/ART Gerakan Pramuka, atas dasar penghayatan yang kritis, dalam melaksanakan tugas pekerjaan di kwartir.
b. Menjelaskan fungsi, peran, tugas dan tanggungjawab Pembina Profesional.
c. Melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara profesional yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
d. Melakukan hubungan profesional dengan Andalan, Majelis Pembimbing yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
e. Memiliki pengertian mendasar dan menerapkan manajemen kwartir dalam Gerakan Pramuka.
f. Memiliki pengertian mendasar administrasi perkantoran sebagai alat Sistem Informasi Manajemen kwartir.
g. Menyusun usulan proyek.
h. Menyusun pelaporan manajemen.
i. Menerapkan sikap, tindaklaku keterampilan manajerial yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka dan kultur Gerakan Pramuka.
j. Bekerja sebagai “Team”
k. Menjelaskan pengertian dasar Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik).
l. Menjelaskan pengertian dasar Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
m. Membina dan mengembangkan ketahanan moral/mental/spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial sehingga dirinya menjadi :
1) Mandiri
2) Peduli
3) Bertanggungjawab, dan
4) Memegang teguh janji (komitmen)
3. Kurikulum
a. Pengantar 6 sesi
1) Pembukaan 1 sesi
2) Orientasi 1 sesi
3) Pre test 2 sesi
4) Dinamika kelompok 2 sesi
b. Inti
Modul 1 : Kepramukaan
1) Penghayatan AD/ART Gerakan Pramuka 4 sesi
2) Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan 2 sesi
3) Kode Kehormatan Pramuka 2 sesi
4) Kepramukaan sebagai pengabdian 2 sesi
5) Program Kegiatan Peserta Didik (Prodik) 2 sesi
6) Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) 2 sesi
Modal 2 : Organisasi
1) Organisasi Gerakan Pramuka 2 sesi
2) Musyawarah dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
3) Kepengurusan Kwartir 2 sesi
4) Fungsi, Peran, Tugas dan Tangggungjawab Kwartir 2 sesi
5) Majelis Pembimbing dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
Modul 3 : Manajemen
1) Dasar-dasar Manajemen 2 sesi
2) Manajemen Kwartir 3 sesi
3) Kultur Manajemen Kwartir 2 sesi
4) Manajemen Perubahan 2 sesi
5) Sistem Informasi Manajemen dan
Administrasi Perkantoran Kwartir 3 sesi
6) Manajemen Konflik 2 sesi
7) Manajemen Sumber Daya Kwartir 2 sesi
8) Renstra & Progia 4 sesi
9) Kepemimpinan 2 sesi
10) Komunikasi 2 sesi
11) Kehumasan 2 sesi
12) Hubungan (relations) 2 sesi
Modul 4 : Pembina Profesional
1) Apa, Siapa, Mengapa, Tujuan, Sasaran Kehadiran
Pembina Profesional dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
2) Fungsi, Peran, Tugas dan Tanggungjawab
Pembina Profesional 2 sesi
3) Pendidikan Pembina Profesional 2 sesi
4) Pengangkatan, Penempatan Pembina Profesional 2 sesi
Modul 5 : Outdoor/Kegiatan Alam Terbuka
1) Team Building 2 sesi
2) Kerjasama Team 2 sesi
3) Pengembangan Manajerial 4 sesi
c. Pelengkap 8 sesi
Modul 6 :
1) Satuan Karya Pramuka 1 sesi
2) Post Test 2 sesi
3) Rencana Tindaklanjut 2 sesi
4) Forum Terbuka 2 sesi
5) Penutup 1 sesi
Jumlah 82 sesi
Catatan : Perhatikan Pola Umum KPPD.
4. Metode
Metode yang digunakan dalam KPPD adalah metode pendidikan anggota dewasa dengan menggunakan pendekatan andragogi antara lain :
a. Dinamika Kelompok
b. Diskusi
c. Proyek Kelompok
d. Lokakarya
e. Curah Gagasan
f. Outdoor.
5. Waktu
a. KPPD dilaksanakan selama 7 hari, terbagi atas 4 hari dalam ruangan dan 3 hari di pekemahan.
b. KPPD dapat dilaksanakan secara bertahap atau terus menerus.
6. Tempat
Lemdikada atau tempat lain yang memenuhi syarat untuk proses pendidikan anggota dewasa.
7. Peserta
a. Jumlah peserta KPPD maksimum 40 orang.
b. Persyaratan peserta :
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka, Staf Kwartir.
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Berkelakuan baik.
5) Berpendidikan formal minimal SLTA.
6) Mendapat rekomendasi dari Kwartir.
7) Berusia maksimal 45 tahun.
8) Bersedia mengikuti KPPD secara penuh.
8. Tim Pelatih
a. Pelatih KPPD tergabung dalam Tim Pelatih yang dibentuk dan disahkan oleh Ka Lemdika.
b. Tim Pelatih disusun sebagai berikut :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin Kursus dijabat oleh Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL yang memiliki SHL, aktif melatih dan berlatar belakang akademis dengan suatu bidang keahlian.
2) Anggota Tim Pelatih adalah :
a) Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL atau KPD yang memiliki SHL, yang aktif melatih minimal 1 tahun dan memiliki keahlian dalam bidang yang sesuai dengan materi KPPD.
b) Apabila diperlukan dapat mengundang Pelatih Tamu yang mempunyai keahlian dalam bidang yang diperlukan KPPD.
9. Penyelenggara
Penyelenggara KPPD adalah Lemdika di semua jajaran Kwartir.
10. Pelaksana
Pelaksana KPPD adalah Tim Pelatih yang diangkat/ditugaskan oleh Ka Lemdika jajaran Kwartir bersangkutan.
11. Tanda Kelulusan
a. Peserta KPPD yang lulus diberi sertifikat KPPD.
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Lemdika yang ditandatangani Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD dan Kepala Lemdika.
12. Laporan Kursus
a. Laporan KPPD dibuat oleh Ka Lemdika disampaikan kepada Kwartir atasannya dan Lemdikanas.
b. Laporan ditulis dengan menggunakan formulir model 01/Lapdiklat.
c. Laporan ditandatangani oleh :
1) Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD
2) Kepala Lemdika/Wakil dan
3) Ketua Kwartir atau Wakil untuk jajaran Kwartir tingkat atasnya.

III. PENUTUP
Panduan ini dapat dikembangkan sesuai dengan kepentingan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat.


Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,


TTD


H.A. Rivai Harahap



KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 05 TAHUN 2002
PANDUAN PERKEMAHAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR


I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Kegiatan di alam terbuka ini merupakan salah satu unsur Metode Kepramukaan, merupakan cara yang efektif dalam proses pembentukan watak dan kepribadian, pemantapan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional dansosial serta sikap dan ketrampilan manajerial anggota Gerakan Pramuka sebagai individu dansebagai anggota masyarakat. Karena itu kegiatan di alam terbuka dalam Kepramukaan perlu dan penting dilaksanakan.
2. Sedngkan berkemah merupakan salah satu bentuk kegiatan di alam terbuka sebagai penerapan Metode Kepramukaan yang mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk membina dan mendidik dirinya secara mandiri serta introspeksi, sehingga menyadari tentang diri pribadinya yang berkaitan dengan Prinsip Dasar dan Kode Kehormatan Pramuka.
3. Bekemah dengan berbagai acara kegiatannya harus dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PDMK) untuk mencapai tujuan pendidikan. Di samping itu berkemah dalam perkemahan Pramuka harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan peserta didik.
4. Para anggota dewasa Gerakan Pramuka bertanggungjawab atas efektif dan efisiennya berkemah sebagai alat pendidikan. Oleh karena itu anggota dewasa selain harus menghayati apa, mengapa, bagaimana, tujuan dan sasaran berkemah bagi Satuan Pramuka, juga wajib mengalami proses pendidikan dan perkemahan, sehingga mampu mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perkemahan yang dilaksanakan oleh Satuan-satuan Pramuka.
5. Perkemahan dalam Kursus Pembina Profesional merupakan bagian integral KPPD untuk memberikan pengalaman praktis yang mendasar tentang perkemahan.



II. PERKEMAHAN
1. Perkemahan Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD)
Perkemahan KPPD merupakan kegiatan berkemah selama 3 (tiga) hari bagi para peserta KPPD yang telah mengikuti kegiatan sesi dalam kelas selama 4 (empat) hari dan merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat mengikuti (KPPD).
2. Tujuan perkemahan adalah untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis yang mendasar tentang berkemah sebagai acara kegiatan di alam terbuka dalam rangka menerapkan PDMK serta mengembangkan sikap dan ketrampilan manajerial para peserta KPPD.
3. Sasaran Perkemahan KPPD adalah :
a. Sebagai Pembina Profesional mampu :
1) Menerapkan kegiatan berkemah dalam Perkemahan Pramuka berlandaskan PDMK sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan peserta didik.
2) Memotivasi para Pembina Pramuka untuk melaksanakan Perkemahan Satuan Pramuka sesuai dengan PDMK.
3) Menjadikan kegiatan berkemah sebagai alat pendidikan yang efektif dan sesuai dengan kode etik Gerakan Pramuka.
b. Sebagai Pribadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka :
1) Mampu menerapkan keterampilan manajerial dan kepemimpinan yang efektif dalam melaksanakan pengelolaan Kwartir;
2) Memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis keterampilan kepramukaan dan manajerial.
3) Mampu menerapkan keterampilan dan komunikasi edukatif, baik dengan lingkungan maupun dengan luar lingkungan.
4. Manajemen Perkemahan adalah Tim Pelatih yang dipimpin oleh Ketua Tim Pelatih dan sekaligus Pembina Perkemahan (Camp Chief), Perkemahan untuk putera dan puteri terpisah, sehingga perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Perkemahan puteri.


5. Materi dalam perkemahan :
a. Pembentukan Tim (Team Building)
b. Kerjasama Tim)
c. Kegiatan Kepramukaan.
d. Pengembangan keterampilan manajerial dan kepemimpinan.
e. Materi KPPD yang belum disampaikan melalui sesi dalam kelas.
6. Perlengkapan berkemah dalam perkemahan :
a. Perlengkapan pribadi :
1) Perhatikan situasi dan kondisi perkemahan, seperti musim, lokasi, tujuan dan sasaran.
2) Semua perlengkapan pribadi supaya disusun dalam ransel yang praktis dan tidak menyusahkan perjalanan.
3) Obat-obatan yang diperlukan.
4) Alat-alat perorangan yang diperlukan untuk kegiatan keterampilan berkemah.
5) Barang-barang berharga tidak diperlukan.
b. Perlengkapan kelompok :
1) Sesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkemahan.
2) Tenda dan perlengkapannya.
3) Alat dan perlengkapan kemah disusun rapi dan praktis, agar mudah digunakan.
7. Proses dan Prosedur Perkemahan KPPD
a. Persiapan
1) Hari Pertama KPPD, ketika orientasi, peserta KPPD diberi informasi tentang Perkemahan KPPD yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari ke-5 KPPD.
2) Pada hari ke-4 KPPD, peserta mengadakan diskusi persiapan kelompok masing-masing.
b. Pelaksanaan Perkemahan KPPD
1) Pada hari ke-5 KPPD, peserta masing-masing kelompok berangkat menuju tempat berkemah dengan membawa perlengkapan berkemah, diharapkan tibadi lokasi pukul 09.00.
2) Setiba di perkemahan berlapor kepada Pembina Perkemahan atau Pelatih.
3) Kelompok memperoleh :
a) Alat dan perlengkapan yang disediakan Tim Pelatih.
b) Petunjuk lokasi perkemahan.
c) Petunjuk-petunjuk lain dan jadwal acara perkemahan.
d) Kelompok mendirikan kemah.
Setelah lemah siap, Ketua Kelompok membagi tugas untuk tiap peserta. Dengan dipimpin Ketua Kelompok membahas lembar penugasan kelompok tentang Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk dilaporkan dalam Sidang Pleno. Sidang Pleno merumuskan Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk ditaati peserta perkemahan.
c. Tiap peserta perkemahan mengisi formulir evaluasi dan menyerahkannya melalui Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada Pembina Perkemahan pada hari terakhir.
d. Penutupan Perkemahan
Penutupan Perkemahan sekaligus merupakan Penutupan Kursus.
Setelah Upacara Penutupan, Kelompok :
1) Membongkar kemah, membersihkannya, memeriksa, bila ada kerusakan melaporkannya kepada pelatih.
2) Membersihkan dan merapikan tempat berkemah, sehingga tidak terlihat bahwa tempat tadi bekas berkemah.
3) Ketua Kelompok mengembalikan alat perlengkapan yang diterima kepada Tim Pelatih.
4) Kelompok meninggalkan tempat berkemah setelah tempat berkemah diperiksa oleh Tim Pelatih.
5) Ketua Kelompok menyerahkan formulir evaluasi yang telah diisi oleh tiap peserta kepada Tim Pelatih pada waktu pemeriksaan.
e. Evaluasi dan Pelaporan
Tim Pelatih, dengan dipimpin oleh Ketuanya, mengadakan rapat untuk melaporkan evaluasi peserta. Atas dasar hasil rapat ketua Tim Pelatih menyusun laporan untuk disampaikan kepada Ka Lemdik dan ketua Kwartir.

III. PENUTUP
1. Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional ini merupakan bagian terpadu dengan Panduan Kursus pembinaan Profesional.
2. Guna melaksanakan Panduan Perkemahan Kursus Pembina Professional, perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.

Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

TTD

H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098