Minggu, 24 Juli 2011

petunjuk karang pamitran

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ; 2. bahwa untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971. 2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka. 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda, Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di tempat masing-masing. Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 8 Juli 1982. Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 056 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN BAB I PENDAHULUAN Pt. 1. Umum a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia b. Tujuan gerakan pramuka adalah : 1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur : a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya b) cerdas dan terampil c) kuat dan sehat fisiknya 2) membentuk warga negara Indonesia yang : a) berjiwa pancasila b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran Pt. 2. Ruang Lingkup Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi : a. Pendahuluan b. Tujuan, sasaran dan fungsi c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan d. Pola kegiatan, materi, dan methoda e. Tata laksana penyelenggaraan f. Dukungan administrasi g. Lain-lain Pt. 3. Pengertian Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI Pt. 4. Tujuan Tujuan karang pamitran adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi Pt. 5. Sasaran Sasaran karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal jiwa korsa diantara mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu : a. menambah saling pengertian dan keakraban diantara sesama pembina pramuka b. meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di satuannya c. mendorongkan minat dan mengembangkan bakat peserta didiknya d. mengelola satuannya dengan baik e. membuat program kegiatan yang menarik f. membina anak didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK Pt. 6. Fungsi Fungsi karang pamitran adalah sebagai berikut : a. wadah untuk mempertemukan dan mempersatukan, serta membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka b. alat untuk mengikat hubungan batin antar pembina pramuka c. tempat untuk saling bertukar penglaman, pengetahuan dan kecakapan diantara para pembina pramuka d. sarana untuk menyampaikan informasi/penjelasan dari kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana komunikasi timbal balik BAB III BENTUK DAN PENGELOMPOKAN Pt. 7. Bentuk Karang Pamitran a. Karang pamitran dapat diselenggarakan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan bukan perkemahan b. Bila diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah Pt. 8. Pengelompokan a. Karang pamitran diadakan untuk pertemuan pembina pramuka puter dan pembina pramuka putera, dengan memperhatikan system satuan terpisah b. Sesuai dengan kepentingannya, maka dapat diadakan pengelompokan sebagi berikut: a. kelompok pembina pramuka siaga b. kelompok pembina pramuka penggalang c. kelompok pembina pramuka penegak dan pandega BAB IV POLA DAN BENTUK KEGIATAN MATERI DAN METODA Pt. 9. Pola Kegiatan 1. Kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan : 1. bentuk karang pamitran 2. keadaan, kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakat 3. tugas dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramuka 4. tema dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebut 2. Bentuk Kegiatan 1. kegiatan mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusi 2. seminar, lokakarya, symposium 3. praktek permainan, ketangkasan dan ketrampilan 4. kegiatan bakti masyarakat 5. kegiatan keagamaan 6. kegiatan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara 7. olah raga dan seni budaya 8. wisata 3. Penyajian dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun secara berencana agar: 1. peranekaragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan membanggakan tidak menjemukan pembina pramuka 2. menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan, keterampilan membina peserta didik 3. menimbulkan rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawab 4. mempertebal rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa pengabdian pembina pramuka 5. memupuk rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dan kesatuan sesama pembina pramuka 6. memupuk rasa kesadaran berbangsa dan bernegara 7. memperteguh iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa 8. meningkatkan pengabdiannya kepada gerakan pramuka Pt. 10. Materi Kegiatan a. Materi kegiatan karang pamitran diarahkan pada pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan management dan system perencanaan, pemrograman dan anggaran b. Materi karang pamitran disesuaikan dengan tingkat dan lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta tanggungjawab pembina pramuka c. Materi tersebut meliputi : 1. Bidang organisasi : 1. peningkatan kemampuan berorganisasi 2. struktur oraganisasi dan hubungan kerja antara bagian 3. hubungan kedalam dan keluar organisasi 4. pembagian tugas, dan pengelolaan satuan 5. rencana musyawarah dan lain-lainnya 2. Bidang administrasi 1. dasar-dasar pengelolaan administrasi 2. pendaftaran gugusdepan baru, pendaftaran baru 3. iuran anggota 4. usaha dana 5. laporan kemajuan anak didik dan lain-lainnya 3. Bidang kegiatan 1. bentuk-bentuk kegiatan 2. perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian kegiatan anak didik 3. berbagai macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaan 4. kegiatan pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnya 4. Bidang pendidikan 1. system pendidikan dalan gerakan pramuka 2. perkembangan kursus-kursus dan bahan kursus 3. memahami perkembangan dan harapan anak didik 4. berbagai macam metoda latihan dan lain-lainnya 5. Bidang lainnya 1. pengetahuan umum 2. kebijaksanaan pemerintah 3. hubungan masyarakat dan lain-lainnya 4. Karang pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha dan cara meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina dan mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber pada : 1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka 2. petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramuka 3. agama 4. adat istiadat dan tata susila 5. falsafah pancasila 6. sejarah perjuangan bangsa 7. seni budaya 8. kesehatan dan olahraga 9. kesejahteraan keluarga 10. perdamaian dunia 11. wawasan nusantara 12. kewarganegaraan dan bakti masyarakat 13. teknologi pembangunan 14. kewiraswastaan 15. ilmu pengetahuan lainnya Pt.11. Metoda Metoda yang digunakan dalam kegiatan karang pamitran antara lain : 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para pembina pramuka dan masyarakat 2. Penerapan system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai sikap laku : 1. ing ngarso sung tulada (didepan memberi teladan) 2. ing madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan) 3. tut wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan) 3. Mengikut sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk berperanserta dalam suatu proses pendidikan yaitu : 1. belajar dengan melakukan 2. belajar dengan mengajar 3. belajar sambil mengadakan penyuluhan/penerangan 4. - berbuat untuk belajar 1. belajar untuk mencari nafkah 2. mencari nafkah untuk hidup 3. hidup untuk berbakti 4. Menggunakan metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain : Ceramah, diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja kelompok, dan sebagainya BAB V TATALAKSANA PENYELENGGARAAN Pt.12. Perencanaan 1. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib menyusun pelaksanaan yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab 2. Rencana pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi : 1. dasar pemikiran 2. tingkat karang pamitran 3. tujuan dan maksud pertemuan tersebut 4. tempat dan waktu penyelenggaraannya 5. susunan panitia dengan pembagian kerjanya 6. penerapan pelaksanaan kerja 7. perincian acara kegiatan 8. ketentuan dan syarat peserta 9. perlengkapan dan perbekalan 10. rencana biaya 11. evaluasi (penelitian, pengawasan dan penilaian) 12. laporan dan penyelesaian tugas Pt.13. Tingkat Tingkat karang pamitran adalah sebagai berikut : 1. Tingkat ranting Karang pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka ditingkat wilayah kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir ranting yang bersangkutan 2. Tingkat cabang Karang pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang bersangkutan 3. Tingkat daerah Karang pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang bersangkutan 4. Tingkat nasional Karang pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir nasional yang bersangkutan Pt.14. Waktu Pelaksanaan 1. Karang pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti tiap kwartir dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan jumlah pembina pramuka dan kebutuhan pendidikan 2. Waktu penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan Pt.15. Persyaratan Peserta 1. Persyaratan umum : 1. pembina pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannya 2. bersedia mentaati tata tertib karang pamitran 3. bersedia memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya, iuran,dan sebagainya 4. dikirim oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang bersangkutan 2. Persyaratan khusus : 1. ditingkat ranting dan cabang pada dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum 2. ditingkat daerah dan nasional: 1. semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum 2. dikirim oleh kwartir yang bersangkutan Pt.16. Pengorganisasian Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan Pt.17. Penyelenggaraan 1. Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartir 2. Karang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna Pt.18. Pengawasan dan Penelitian 1. Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya 2. Penelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya Pt.19. Laporan Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya BAB VI DUKUNGAN ADMINISTRASI Pt.20. Dukungan Administrasi Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan Pt.21. Pertanggungjawaban Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka BAB VII LAIN-LAIN Pt.22. Hubungan dengan Luar Negeri 1. Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramuka 2. Bila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya Pt.23. Karang Pamitran Luar Negeri 1. Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka 2. Pembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka Jakarta, 8 Juli 1982 Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar